Beranda | Artikel
Hukum Booking Hotel yang Ada Patungnya
Jumat, 10 Maret 2023

Pertanyaan:

Assalamu’alaykum ustadz Ammi, ana mau bertanya. Semisal kita sedang safar ke daerah mayoritas non-muslim, kemudian di villa tempat kita menginap ada patung sesembahan agama lain di bagian halamannya, namun di dalam villanya tidak ada. Misalnya patung budha, atau patung yesus atau patung dewa-dewi dll. Pertanyaannya, bagaimana hukum menginap di villa tersebut, mengingat di daerah tersebut memang rata-rata penginapan kondisinya demikian. Bagaimana juga status sholat kita di dalam villa tersebut di bagian yang tidak ada patungnya? Apakah sah?

Jawaban:

Bismillah wasshalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, 

Sebelumnya kita akan menyimak beberapa riwayat berikut, untuk kita jadikan sebagai rujukan dalam memahami kasus ini, 

Pertama, hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

أنَّ المَلَائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فيه صُورَةٌ 

Sesungguhnya malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya ada gambar. (HR. Bukhari 3224) 

Gambar yang dimaksud dalam hadis ini adalah gambar makhluk bernyawa, baik 2 dimensi maupun 3 dimensi. 

Kedua, hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau bercerita, 

إنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ لَمَّا قَدِمَ أَبَى أَنْ يَدْخُلَ البَيْتَ وفيهِ الآلِهَةُ، فأمَرَ بهَا فَأُخْرِجَتْ، فأخْرَجُوا صُورَةَ إبْرَاهِيمَ، وإسْمَاعِيلَ في أَيْدِيهِما الأزْلَامُ 

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Mekah, beliau enggan untuk masuk ke dalam Ka’bah, sebab di dalamnya ada berhala. Lalu beliau perintahkan agar dikeluarkan. Mereka pun mengeluarkan patung Ibrahim dan Ismail yang di tangannya memegang al-Azlam

Lalu beliau bersabda, 

قَاتَلَهُمُ اللَّهُ، أَما واللَّهِ لقَدْ عَلِمُوا أنَّهُما لَمْ يَسْتَقْسِما بهَا قَطُّ 

Semoga Allah mengutuk mereka (orang musyrikin). Sungguh mereka tahu bahwa kedua Nabi ini sama sekali tidak pernah melakukan istiqsam bil azlam. (HR. Bukhari 1601 & Muslim 1331)

*Istiqsam bil azlam adalah cara orang jahiliyah dalam menentukan pilihan dan mengundi nasib. Mereka membuat beberapa kartu dari kayu yang dikocok untuk menentukan pilihan ketika mereka bimbang untuk melakukan sesuatu. 

Ketiga, keterangan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, 

دَخَلَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ البَيْتَ، فَوَجَدَ فيه صُورَةَ إبْرَاهِيمَ، وصُورَةَ مَرْيَمَ، فَقالَ: أَمَا لهمْ! فقَدْ سَمِعُوا أنَّ المَلَائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فيه صُورَةٌ، هذا إبْرَاهِيمُ مُصَوَّرٌ، فَما له يَسْتَقْسِمُ!

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke dalam Ka’bah, beliau menjumpai ada replika Ibrahim dan Maryam. Lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya mereka sudah mendengar bahwa malaikat tidak akan masuk rumah di dalamnya ada gambar. Ini Ibrahim digambar. Dan aneh kalau beliau melakukan istiqsam bil azlam!”” (HR. Bukhari 3351)

Dua riwayat dari Ibnu Abbas memberikan kesimpulan berkebalikan. Sebagian memahami bahwa kemungkinan itu terjadi 2 kali. 

Keempat, Umar menetapkan aturan bagi ahlu dzimmah (ahli kitab yang tinggal di negeri muslim) yang tinggal di Syam, 

أن يوسّعوا أبواب كنائسهم للمسلمين، ليدخلوها للمبيت بها؛ وللمارّة بدوابّهم .

“Agar mereka memperluas pintu masuk gereja dan mengizinkan kaum muslimin untuk menginap dan bisa dilewati kendaraan mereka.” (al-Mughni, 10/202)

Sementara di dalam gereja Nasrani di masa silam, ada banyak patung dan salib. 

Berdasarkan semua riwayat di atas, ulama berbeda pendapat mengenai hukum memasuki bangunan yang di dalamnya ada patung atau gambar makhluk bernyawa. 

Pendapat pertama, haram memasuki ruangan atau bangunan yang ada gambar atau patung. Kecuali jika gambar itu dihinakan, misalnya gambar di keset atau di karpet yang diinjak. 

Ini merupakan pendapat Imam as-Syafii. Beliau mengatakan, 

إن رأى صوراً في الموضع ذوات أرواح لم يدخل المنزل الّذي فيه تلك الصّور إن كانت منصوبة لا توطأ ، فإن كانت توطأ فلا بأس أن يدخله

“Apabila ada orang melihat gambar makhluk bernyawa di tempat tersebut maka dia tidak boleh memasuki ruangan yang di sana ada gambar jika gambar itu terpasang tegak dan tidak diinjak. Namun jika gambar itu diinjak, tidak masalah memasuki ruangan itu.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 12/25)

Pendapat kedua, makruh memasuki ruangan yang ada gambar atau patung. 

Ini merupakan pendapat kedua dalam madzhab Syafiiyah. Dalam Ensiklopedi Fiqih dinyatakan, 

والقول الثّاني للشّافعيّة : عدم تحريم الدّخول ، بل يكره . وهو قول صاحب التّقريب والصّيدلانيّ ، والإمام ، والغزاليّ في الوسيط ، والإسنويّ

“Pendapat kedua dalam madzhab Syafi’iyah, tidak haram masuk ruangan yang ada gambar, namun makruh. Ini merupakan pendapat penulis at-Taqrib, as-Shaidalani, al-Imam, al-Ghazali dalam kitab al-Wasith, dan al-Isnawi.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 12/25)

Pendapat ketiga, dibolehkan masuk ke dalam ruangan maupun bangunan yang ada gambar makhluk bernyawa. Ini merupakan pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. 

Ada orang yang bertanya kepada Imam Ahmad, “Jika ada orang yang menghadiri undangan di rumah orang lain, sementara dia tidak mengetahui ada gambar kecuali saat makanan dihidangkan, apakah dia harus keluar?”

Jawab beliau, 

لا تضيِّق علينا. إذا رأى الصّور وبّخهم ونهاهم. يعني: ولا يخرج

“Jangan terlalu memberatkan masyarakat. Jika dia melihat gambar, cukup diingatkan tuan rumah dan sampaikan larangan kepada mereka. Maksud beliau, tidak perlu keluar.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 12/24)

Pendapat ketiga beralasan dengan riwayat dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke dalam Ka’bah dan beliau melihat gambar Ibrahim dan Maryam. 

Demikian pula, peraturan yang ditetapkan oleh Umar untuk ahli kitab yang berada di Syam, setelah negeri Syam ditaklukkan. Di mana mereka harus memberikan keleluasaan bagi kaum muslimin untuk beristirahat di Gereja, ketika ada kaum muslimin luar yang datang ke Syam. 

Sementara terkait hadis yang menyebutkan bahwa malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya ada gambar. Terkait hadis ini, tidak menunjukkan larangan untuk masuk rumah yang ada gambarnya. Sebagaimana dalam riwayat lain bahwa malaikat juga tidak masuk ke dalam rumah yang ada orang junub di dalamnya. Dan kita tidak dilarang untuk berada di dalam rumah yang di dalamnya ada orang junub. 

Dan insyaaAllah pendapat ketiga inilah yang lebih mendekati kebenaran. 

Makruh Shalat di Dalamnya

Boleh masuk bukan berarti bebas beraktivitas di dalamnya. Para ulama menyebutkan, makruh shalat di dalam ruangan yang ada gambarnya. 

Syaikhul Islam menyebutkan, 

الصحيح المأثور عن عمر بن الخطاب وغيره ، وهو منصوص عن أحمد وغيره : أنه إن كان فيها – يعني الكنيسة – صور لم يصل فيها ؛ لأن الملائكة لا تدخل بيتاً فيه صورة ، ولأن النبي صلى الله عليه وسلم لم يدخل الكعبة حتى مُحي ما فيها من الصور

“Yang benar, sebagaimana yang diriwayatkan dari Umar bin Khatab dan yang lainnya, dan itu juga yang ditegaskan oleh Imam Ahmad dan yang lainnya, bahwa jika di dalam gereja ada gambar, maka tidak boleh shalat di dalamnya. Karena malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya ada gambar. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau masuk Ka’bah hingga patungnya dibersihkan.” (Majmu’ al-Fatawa, 22/162)

Di antara alasannya, ibadah di tempat yang banyak patung dan gambar, menyerupai kebiasaan buruk orang kafir yang shalat menghadap ke berhala mereka. Kecuali jika tidak ada tempat lain, dan usaha yang bisa Anda lakukan adalah mensterilkan sementara gambar yang ada di dalam kamar hotel dengan menurunkan gambar di tembok agar tidak nampak. 

Demikian, 

Allahu a’lam

***

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, S.T., B.A.


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/41749-hukum-booking-hotel-yang-ada-patungnya.html